Desa yang Tak Berpenghuni Masih Mendapat Kucuran Alokasi Dana Desa

Modernis.co, Jakarta – Alokasi Dana Desa (ADD) adalah anggaran keuangan yang diberikan pemerintah kepada desa, yang sumbernya berasal dari Bagi Hasil Pajak Daerah serta dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten. Sesuai dengan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa di dalam pasal 18 menyatakan bahwa “ADD berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota yang bersumber dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa paling sedikit 10%.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, bahwa dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/Kota yang dalam pembagiannya untuk tiap desa dibagikan secara proporsional yang disebut sebagai ADD. Pengelolaan ADD menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa pada pasal 20, adalah Pengelolaan ADD merupakan satu kesatuan dengan pen-gelolaan keuangan desa yakni keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, peng-anggaran, penatausahaan, pelaporan, per-tanggung-jawaban dan pengawasan keuangan desa.

Tujuan adanya ADD dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, adalah: 1). Menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan; 2). Meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat; 3). Meningkatkan pembangunan infrastruktur perdesaan; 4). Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan sosial; 5). Meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat; 6). Meningkatkan pelayanan pada masyarakat desa dalam rangka pengembangan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat; 7). Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat; dan 8). Meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).

Namun beda halnya yang terjadi di salah satu Desa yang sudah puluhan tahun susah tidak berpenghuni ternyata di sebuah Desa di Kabupaten Padang Lawas, masih tetap mendapatkan Alokasi Dana Desa ratusan juta rupiah. Menurut pihak Kecamatan, status Desa tersebut masih tetap aktif dan memiliki penduduk meski tidak lagi tinggal di Desa tersebut

Meski hanya berjarak 3 km dari Ibukota Kabupaten, akses ke Desa tersebut cukup sulit, untuk menuju Desa tersebut pengunjung harus melintasi sungai Barumun Baru selanjutnya Desa tersebut baru bisa dicapai dengan melintasi jalan setapak berjarak 1 km.

Di lokasi Desa tersebut hanya terdapat bangunan berupa balai Desa dan sisa bangunan rumah ibadah serta beberapa rumah warga yang di perkirakan sudah puluhan tahun ditinggalkan pemiliknya.

Kurang lebih 50 kepala keluarga enggan tinggal di desa itu Karena akses jalan yang tak memadai, sehingga hampir seluruh warga Desa Simaninggir dan pihak pemerintahan desa terpaksa harus pindah ke sebelah.

Di kabarkan Desa tersebut hanya menjadi sebuah lokasi untuk mata pencarian seperti lahan pertanian, fasilitas pemerintahan desa seperti kantor kepala desa dan jalan yang di bangun dengan mengunakan anggaran desa terkesan cukup mubajir. 

Sementara itu Sekretaris Camat Barumun Baru membenarkan Desa tersebut masih menerima anggaran Desa pertahunnya sekitar kurang lebih 600 juta rupiah.

Pihak Desa setempat saat ini akan terus berusaha agar masyarakat Desa simaninggir bisa kembali ke Desa mereka dan Desa tersebut kembali berpenghuni dan tetap akan menjadi desa aktif.

Dalam masalah tersebut pihak Desa seharusnya cepat menangani hal tersebut, agar alokasi dana desa yang di terima tidak sekedar di terima dan pembangunan yang di lakukan tidak menjadi sia-sia karena tidak di pakainya prasarana yang dibuat.

Related posts